SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sidang perkara perdata gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap tergugat PT Kemilau Rejeki di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Pada Kamis (5/12/2019), agendanya meminta keterangan saksi ahli yakni mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja.
Ia dihadirkan pihak tergugat PT Kemilau Rejeki. Namun agenda persidangan ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji tengah tugas luar. Informasinya, Sukusno Aji jadi tutor untuk para calon hakim.
Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim dan Welfrid K Silalahi pun tampak kecewa. Kepada Majelis Hakim tunggal Agustinus, mereka sempat menyampaikan keberatan penundaan sidang lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan.
“Sidang dijadwal ulang pada Senin (9/12/2019) di PN Cibadak yang berlokasi di Cibadak,” ungkap Agustinus.
(Baca Juga: Majelis Hakim PN Cibadak Bakal Tinjau Lahan Sengketa)
Hadir pada persidangan itu, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia, Ari Apriyanto, termasuk pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana. Tampak pula, PT Kemilau Rejeki mendatangkan lima saksi lainnya.
“Kami sangat kecewa. Harusnya dari awal diberi tahu kalau memang Majelis Hakim tidak bisa hadir. Padahal kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk mendatangkan saksi ahli mantan Hakim Agung,” terang Risha.
Para saksi yang dihadirkan merupakan saksi kunci menjelaskan status tanah. Sehingga bisa dibuktikan status tanah itu adalah sampalan, garapan, lahan negara bebas, atau bahkan memang tanah legenda.