(Baca Juga: Soal Sengketa Lahan, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia Hadirkan Lima Saksi)
“Setelah konsultasi dengan saksi ahli, kami menerima sidang ditunda. Intinya kami memang kecewa mengingat waktu dan jarak. Terutama waktu saksi ahli kami yang cukup padat,” tuturnya.
Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana, mengaku tidak mengetahui jika majelis hakim tidak ada. Meski demikian, pihaknya menerima keputusan dan akan mengikuti sidang pada Senin depan.
Sementara, Ari Apriyanto seusai sidang langsung pergi. Ketika dicoba dikejar, sudah tidak ada di tempat. Pun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim memastikan bakal meninjau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Sulaeman