Meski Kembalikan Kerugian Uang Negara, Proses Hukum Tersangka NUSP Terus Berlanjut

KEPALA Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Upaya tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana NUSP-2 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang mengembalikan kerugian uang negara, tak menghapus proses hukum terhadap mereka.

“Dua hari lalu, ada dua tersangka yang mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp132.400.000. Uang itu sudah kami setorkan ke kas negara. Tapi proses hukum tetap berjalan. Tidak akan menghapus, tapi mungkin bisa mengurangi hukuman berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor,” kata Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, usai memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (9/12/2019).

(Baca Juga: Diduga Tilap Dana NUSP, Pengurus BKM Sukakarya Dijebloskan ke Penjara)

Dua dari lima tersangka yang mengembalikan kerugian uang negara itu yakni Ketua BKM Sukakarya berinisial TFK sebesar Rp132 juta dan anggota BKM Sukakarya berinisial AA sebesar Rp400 ribu. Hasil penghitungan Inspektorat Kota Sukabumi, nilai kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp570 juta.

BACA JUGA   12 Penyandang ODGJ di Palabuhanratu Ikut Nyoblos

“Kami sedang menyiapkan berkas pelimpahan perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tegasnya.

(Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Dua Oknum Kades Korupsi asal Sukabumi)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Neighborhood Upgrading Shelter and Projet atau NUSP Phase 2. Kelima tersangka yang diamankan yakni TFK, AA, EP, YS, dan RDS. Dugaan tipikor itu terjadi kurun 2016-2018.

“Selama tahun ini, hanya kasus NUSP yang kami tangani. Jumlah kasus korupsi tahun ini di Kota Sukabumi yang kami tangani cenderung turun dibanding tahun lalu,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman

Add New Playlist