SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Alih fungsi pohon karet ke kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi disoal Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, GMNI, HIMASI, dan Gema Tani. Pasalnya, upaya alih fungsi tanaman itu belum mendapat izin konversi dari Pemkab Sukabumi.
“Aneh. Masa izin belum terbit tapi pihak perkebunan sudah mulai melakukan penanaman sawit. Sejauh ini di areal perkebunan PTPN VIII Cibungur juga sudah bersih dari pohon karet karena ditebang semuanya,” kata Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, di sela audiensi dengan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, di aula ruang rapat kantor Dinas Pertanian, Kamis (26/12/2019).
Bagi Rozak kondisi tersebut tentu kontradiktif dengan aturan. Rozak pun meminta pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan penanaman kelapa sawit yang sedang dilaksanakan PTPN VIII Cibungur. Termasuk mengkaji ulang lebih detail upaya konversi karet ke sawit tersebut, terutama di wilayah Pajampangan.
(Baca Juga: SPI Sukabumi Tolak Peralihan Komoditas Karet Menjadi Kelapa Sawit)
“Meski pihak perkebunan sudah menempuh proses pembuatan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), tetapi pemerintah daerah juga harus memerhatikan pertimbangan lain, seperti akses sosial bagi masyarakat ketika sawit ditanam,” jelas dia.
Menurut dia, dampak sosial lainnya bagi masyarakat jika tetap memaksakan penanaman jenis pohon itu antara lain petani tidak bisa tumpang sari, kelapa sawit akan berpengaruh terhadap cadangan air, dan lahan akan rusak akibat unsur hara.
“Apalagi rencananya penanaman sawit di Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Jampangtengah itu akan memanfaatkan lahan seluas 500 hektare,” sebut Rozak.
(Baca Juga: Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Laksanakan Gerakan Percepatan Tanam Pajale)
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat, akan menegur PTPN VIII Cibungur yang sudah melakukan penanaman kelapa sawit di lahan bekas pohon karet tersebut. Apalagi Pemkab Sukabumi belum mengeluarkan rekomendasi konversi tanaman dari karet ke sawit yang dimohon pihak perkebunan plat merah itu.
“Pak Bupati Sukabumi belum mengeluarkan rekomendasi konversi tanaman kebun yang dimohon PTPN VIII Cibungur. Nanti kami akan konfirmasi langsung ke pihak perkebunan mengenai pembukaan lahan baru yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut,” terang Sudrajat.
Ia mengaku permohonan peralihan tanaman karet ke sawit dari PTPN VIII Cibungur disampaikan pada Oktober hingga Desember 2018. Namun Dinas Pertanian tidak serta-merta memberikan rekomendasi peralihan tanaman tersebut.
“Persoalan ini akan segera kami sikapi supaya tidak muncul lagi miskomunikasi di lapangan,” tandasnya.
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Hafiz Nurachman