SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan ribu nelayan di Jawa Barat menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Mereka menganggap, peraturan tersebut menyengsarakan kehidupan ekonomi nelayan di Jawa Barat.
“Selama ini hampir semua nelayan di Jabar mengandalkan tangkapan dari lobster, kepiting dan rajungan. Saat ada Permen Nomor 56/2016, semua nelayan gigit jari. Karena itu, nelayan meminta agar Permen dicabut,” tegas Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Nandang A Permana, kepada wartawan saat menghadiri Musyawarah Cabang HNSI Kabupaten Sukabumi, di salah satu hotel di kawasan Citepus, Palabuhanratu, Kamis (19/12/2019).
(Baca Juga: HNSI Beri Pemahaman Keselamatan Melaut dan Asuransi Nelayan)
Pergantian kabinet pada pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, jelas Nandang, memberikan angin segar bagi para nelayan. Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang akan melakukan ekspor benur, khususnya di pesisir Pantai Selatan Jabar, memberikan kesempatan kepada para nelayan.
HNSI pun meminta kepada pemerintah agar segera mengeluarkan izin bagi nelayan yang mampu untuk budi daya lobster, kepiting, dan rajungan.
(Baca Juga: HNSI Apresiasi Suksesi Pelaksanaan Hari Syukuran Nelayan ke-58)
“Indonesia itu ingin seperti Vietnam. Ingin budi daya lobster sendiri. Jika berbicara tim ahli budi daya, di negeri ini banyak orang pintar yang bisa melakukannya, tapi pemerintah mempersulit izinnya,” ungkap dia.
Nandang mengklaim para nelayan di beberapa daerah di Jabar sudah melakukan penelitian khusus tentang lobster, kepiting, dan rajungan untuk dibudidaya. Mereka telah berhasil melakukannya. Bahkan ia pun berkeyakinan pemerintah hanya cukup mengeluarkan izin budi daya tanpa harus berpikir membangun infrastruktur untuk budi daya.
“Pemerintah hanya cukup memberikan izin saja. Dana dan hal lainnya biar kita yang siapkan dengan membawa investor. Kami mampu,” tandasnya.
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Sulaeman