Nah Lho! Sanksi Bagi Pelanggar Tipiring di Kabupaten Sukabumi Cukup Berat

OPERASI tangkap tangan (OTT) bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di bantaran maupun aliran sungai. Dok Foto Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diberlakukan pada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Sukabumi sebetulnya cukup berat. Setiap pelanggarnya bisa dikenai denda paling tinggi Rp15 juta dan kurungan badan selama 3 bulan.

“Namun ada pertimbangan lain saat dilakukan sidang tipiring di tempat. Jadi, ada semacam keringanan,” kata Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin, kepada magnetindonesia.co, Rabu (18/12/2019).

Jenis tipiring dapat digolongkan di antaranya membuang sampah di sembarang tempat, pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang, dan penjualan minuman beralkohol.

(Baca Juga: Nah Lho! Pemkab OTT 8 Warga Pelaku Buang Sampah Sembarangan)

BACA JUGA   Ini Identitas Pelaku Curanmor yang Bonyok Dihakimi Warga Ujunggenteng

Saripudin mencontohkan pelaku pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Mereka akan mendapat sanksi berupa denda lebih tinggi dari putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang melaksanakan sidang tipiring di tempat terhadap pelanggar Perda.

“Kita bekerja sesuai tupoksi sebagai penegak Perda. Hanya saja sifatnya penindakan sidang di tempat bagi pelaku tipiring. Terkecuali pelanggaran perizinan, tambang ilegal, dan lain sebagainya yang bisa dikategorikan masuk ranah pidana umum. Tapi itu juga tergantung jenis pelanggarannya, berat atau ringan,” bebernya.

(Baca Juga: Petugas DLH Kabupaten dan Kota Sukabumi ‘Sterilisasi’ Tumpukan Sampah Liar di Cikareo)

Add New Playlist