SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DD (50) dan A (33) harus mendekam di balik jeruji besi. Perbuatannya yang mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram terendus kepolisian.
“Ada dua orang pengoplos gas subsidi ke nonsubsidi yang kami tangkap. Mereka merupakan pemilik dan pegawai,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019).
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan ll, Kampung Warungkalapa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Di sebuah gudang mereka mengoplos gas tersebut.
(Baca Juga: Kurun Sebulan Terakhir, Polres Sukabumi Kota Ringkus 19 Pengedar dan Penyalahguna Narkoba)
Modusnya, tersangka membeli gas subsidi 3 kilogram di distributor yang berada di wilayah Kota Sukabumi seharga Rp19 ribu per tabung. Lantas isinya dipindahkan dengan cara manual menggunakan alat regulator, selang, dan konektor ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg
“Untuk gas ukuran 12 kilogram dijual seharga Rp129 ribu hingga Rp150 ribu dan tabung yang 50 kg dijual Rp152 ribu,” jelas Wisnu.
Mereka menjual gas oplosan itu ke sejumlah tempat di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka sudah beraksi hampir 2 tahun.
“Setiap pekan terjual 300 hingga 400 tabung,” ucapnya.
(Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Bekuk Pelaku Pembacokan saat Terjadi Tawuran Geng Motor)
Polisi mengamankan barang bukti berupa regulator, selang, dan gas 3 kg sebanyak 129 tabung, gas 12 kg sebanyak 100 tabung.
“Selain mengoplos, pelaku punya segel dan faktur sendiri. Distribusinya sesuai permintaan,” ungkap Wisnu.
Tersangka dijerat UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Mereka juga dijerat UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman