SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pencari kerja kalangan difabel di Kota Sukabumi tidak usah khawatir mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, mereka menjadi salah satu prioritas sesuai amanat UU Nomor 8/2016 tentang Ketenagakerjaan.
“Kalau persentasenya, kami belum tahu pasti. Tapi hampir di semua perusahaan itu kewajibannya dua orang yang harus diakomodir,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, Rabu (4/12/2019).
(Baca Juga: Disnakertrans Bantu Pemulangan TKW yang Diduga Dianiaya Majikan)
Didin menyebutkan tidak ada perbedaan dalam proses rekrutmen maupun cara kerja kalangan difabel. Namun kebijakannya dikembalikan kepada aturan masing-masing perusahaan.
“Kami akan memberi ruang bagi para kaum difabel agar bisa terserap bekerja di perusahaan-perusahaan dan ada pendampingan khusus bagi mereka,” ucapnya.
(Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Selesaikan PHK Sepihak)
Disnakertrans juga akan menggelar pelatihan bagi kalangan difabel agar nantinya mereka memiliki keterampilan.
“Harapannya usai pelatihan mereka bisa berkarya serta berdaya guna,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Bardal