SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 63/2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berjalan cukup efektif. Regulasi itu satu di antaranya mengatur soal serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemkab Sukabumi.
Seperti dilakukan pengembang Perum Pondok Cidahu Permai di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, yang menyerahterimakan PSU kepada Pemkab Sukabumi, Sabtu (14/12/2019).
“Serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Sukabumi ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan. Setelah ada pembangunan yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah, warga di perumahan ini harus menjaga dan merawatnya dengan baik,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, usai penandatanganan prasasti serah terima PSU Perum Pondok Cidahu Permai.
Hadir juga pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.
(Baca Juga: Pemkab Sukabumi Ambil Alih PSU Perumahan)
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengatakan setelah serah terima, maka akan ditindaklanjuti dengan program pembangunan yang menyangkut fasilitas perumahan seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU), MCK, dan sarana keagamaan.
“Dengan diambilalihnya PSU maka perbaikan dan peningkatan infrastruktur di lingkungan perumahan jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi, hasil pembangunannya nanti bisa dikelola warga perumahan,” jelasnya.