Sejak diberlakukan Perbup Nomor 63/2019, sebut Dedi, baru tiga pengembang yang sudah menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkab Sukabumi. Ketiga aset itu yakni Perum Taman Sari di Kecamatan Palabuhanratu, Perum Pratama di Kecamatan Cisaat, dan Perum Pondok Cidahu Permai di Kecamatan Parungkuda.
(Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Punya Perbup Penyerahan Aset Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah)
“Pembangunan PSU di lingkungan perumahan baru akan kami laksanakan tahun depan. Namun sebelum melaksanakan perbaikan maupun peningkatan menyangkut fasilitas perumahan itu, perlu ada pendataan terlebih dulu,” ungkap dia.
Serah terima aset perumahan itu mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan. Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah daerah sudah tepat mengambil alih aset atau fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan.
Sebab, kata Deni, sejauh ini fasilitas di lingkungan perumahan masih minim. Kondisi itu dikarenakan pengembang pergi begitu saja tanpa melengkapi fasilitas pendukung setelah membangun perumahan.
“Tujuan pengelolaan aset itu untuk membantu mereka yang berada di kompleks perumahan tapi belum menikmati PSU utama lainnya akibat ditinggalkan pengembang,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Hafiz Nurachman