SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sabu-sabu seberat lebih kurang 20 kilogram diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi sepanjang tahun ini. Barang bukti narkoba itu berasal dari pengungkapan lima kasus bekerja sama dengan BNNP Jawa Barat.
“Dari lima pengungkapan kasus itu, dua di antaranya merupakan kasus sabu-sabu. Kami amankan dua tersangka. Satu lagi kasus serupa dengan jumlah tersangka 7 orang,” kata Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, kepada wartawan, saat digelar konferensi pers di kantor BNNK Sukabumi, Kamis (26/12/2019).
Dua tersangka pertama yang ditangkap BNNK Sukabumi berlokasi di Jalan Raya Gandasoli, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Tersangkanya berinisial DD (41) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3838 gram. Tersangka kedua, HRS (38), ditangkap di Jalan Raya Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dengan barang bukti sabu seberat 0,1563 gram.
(Baca Juga:Â Pemkab dan BNNK Sukabumi Terus Jaga Komitmen Perangi Narkoba)
Jaringan lain yang berjumlah 7 orang tersangka masing-masing berinisial AS (35), GL (30), LG (30), dan RZ (28) ditangkap di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti sabu seberat 20 kg. Sementara itu tiga tersangka lain berinisial RZ (30), DD (29), dan AR (40) di tangkap di Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Sukabumi.
“Dari tersangka AR, kami bersama BNNP mengamankan sebanyak 39 pohon ganja di Kampung Karawang Central Kecamatan Sukabumi,” tuturnya.
Hingga tahun ini, jumlah penyalahguna narkoba di wilayah Sukabumi yang menjalani rehabilitasi sebanyak 53 orang. Deni tak segan akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.