CIANJUR | MAGNETINDINESIA.CO – Jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus dua kali lipat yang dibutuhkan. Minimal di setiap kecamatan harus ada 10 orang pendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 5 orang.
“Hari ini (Jumat) merupakan terakhir pendaftaran,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, kepada magnetindonesia.co, Jumat (24/1/2020).
Setiap pendaftar harus menyertakan persyaratan administrasi dalam berkas lamaran. Hingga hari terakhir, tercatat sebanyak 551 orang yang mendaftar dari yang dibutuhkan sebanyak 160 orang.
(Baca Juga: Bawaslu Cianjur Ikut Awasi Proses Rekrutmen PPK dan Pendaftaran Balon Perseorangan)
“Alhamdulillah, cuma Kecamatan Kadupandak yang pas jumlah pendaftarnya. Sementara terbanyak dari Kecamatan Karangtengah dengan jumlah 38 pendaftar,” sebut Rustiman.
KPU akan melaksanakan tahapan seleksi administrasi pada 28-29 Januari 2020. Setelah itu masuk ke tahap tes tertulis pada 30 Januari dan akan diumumkan pada 3-5 Februari.
“Yang jelas semua akan dilaksanakan sangat terbuka,” tandasnya.
Reporter: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman