SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) diprioritaskan Pemprov Jabar segera terealisasi. Saat ini, Pemkab Sukabumi mengintensifkan pembahasan untuk memenuhi persyaratan kapasitas daerah dalam usulan calon daerah persiapan (CDP) KSU.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, tak memungkiri moratorium pemekaran masih diberlakukan. Namun berbagai persiapan harus dilakukan dari sekarang karena Presiden RI sudah membuat Amanat Presiden (Ampres) menyangkut pemekaran.
Informasinya, Pemprov Jabar telah mengusulkan 9 DOB masuk prioritas pemekaran. Tapi dalam Ampres terdapat 3 DOB yang disetujui, satu di antaranya KSU.
(Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Sepakat, Pemekaran Sukabumi Utara Dekati Kenyataan)
“Kita harus mempersiapkan persyaratannya dari sekarang agar terpenuhi,” kata Iyos di sela rapat pembahasan pemenuhan persyaratan kapasitas pengusulan CDP KSU, Selasa (7/1/2020).
(Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Pemekaran Wilayah)
Hal-hal persyaratan yang mesti dipenuhi di antaranya update batas wilayah, letak ibu kota, luas wilayah, dan hal teknis lainnya. Pemkab Sukabumi sudah menginstruksikan semua perangkat daerah teknis secepatnya mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk memudahkan proses pemekaran wilayah.
“Kami minta data yang diperlukan harus segera terkumpul dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
Iyos menekankan konsep, model, dan personel pemerintahan DOB nanti harus lebih efisien dan modern. Sehingga bisa mereduksi kebutuhan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sukabumi ke depan. (adv)