Target pelaku curanmor ini kebanyakan kendaraan bak terbuka yang terparkir di pinggir jalan dan di garasi rumah. Mereka menggunakan kunci palsu (astag/leter T). Selanjutnya mobil curian dibawa ke tempat penampungan di gudang yang dikontrak tersangka.
“Tersangka mempreteli kendaraan itu. Kemudian menjual onderdilnya. Dari pengakuan tersangka, dalam satu minggu targetnya bisa mencuri 2 unit mobil,” ucapnya.
Obuy cukup lihai dan licin. Ia selalu berpindah-pindah tempat sehingga polisi cukup sulit melacaknya. Apalagi Obuy juga kerap mengganti identitas kependudukannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami juga jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Juang.
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Hafiz Nurachman