SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi dinilai layak naik status menjadi Kelas I. Kondisi itu berkaitan dengan terus membludaknya permohonan pembuatan paspor, termasuk potensi meningkatnya iklim investasi.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Adi Heryadi, mengatakan cakupan kerja Imigrasi Sukabumi meliputi tiga wilayah yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur. Imbasnya, permohonan pembuatan paspor pun hampir setiap tahun meningkat.
“Kami melihat geliat investasi di Sukabumi cukup berkembang pesat. Ini bisa menarik investor luar negeri yang tentunya tenaga kerja asing juga akan berdatangan,” jelas Adi.
(Baca Juga: Imigrasi Sukabumi Deportasi Empat Warga Tiongkok)
Karena itu, kata Adi, Imigrasi Sukabumi memandang perlu mengusulkan peningkatan status yang semula Kelas II menjadi Kelas I. Dengan begitu, jumlah pegawai dan posisi jabatan pun akan bertambah.
(Baca Juga: Dua Pekerja Asing Asal Tiongkok Terciduk Petugas Imigrasi Sukabumi)
“Jika pegawai bertambah maka akan meningkatkan pelayanan, termasuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” ucapnya.
Namun realisasi usulan tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses dan kajian layak tidaknya naik status.
“Usulan naik kelas ini kami ajukan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9/2015. Kalau mengikuti aturan, sebetulnya sudah layak naik status. Nanti pun status dari Non-TPI menjadi TPI,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman