SUKABUMI | MAGNETINDENESIA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengambil keputusan ‘merumahkan’ sementara oknum guru di SDN 3 Benteng, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap belasan siswa kelas 3.
Keputusan itu disepakati bersama setelah dilakukan mediasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah yang juga disaksikan Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Dudi Fathul Jawad serta anggota DPRD Kota Sukabumi, Tatan Kustandi, Selasa (28/1/2020).
“Oknum guru itu sudah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf. Yang bersangkutan menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya. Tapi untuk menjaga hal-hal tak diinginkan, kita rumahkan sementara waktu oknum guru yang bersangkutan,” kata Dudi.
Dengan musyawarah itu, lanjut Dudi, para orang tua siswa pun mengaku menerima. Mereka tak akan melaporkan oknum guru itu ke pihak kepolisian.
(Baca Juga:Â Oknum Guru di SDN Benteng 3 Kota Sukabumi Diduga Lakukan Kekerasan kepada Siswa)
“Alhamdulillah semua pihak bisa menerima keputusan ini. Para orang tua siswa juga sudah memaafkan. Kami menyerahkan kepada pihak sekolah rencana ke depan bagi oknum guru itu. Apakah masih akan diperbantukan di sekolah atau bagaimana? karena yang bersangkutan masih honorer,” jelas dia.
Dudi berharap kasus tersebut tak terulang. Karena itu Disdikbud akan intensif membina para guru termasuk kepala sekolah.
“Ini harus jadi pelajaran. Jangan mendidik siswa melampaui batas,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan siswa SDN Benteng 3 diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru berinisial ES pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.