P2TP2A Kabupaten Cianjur Dampingi Pemulihan Psikis Korban Pencabulan yang Hamil 9 Bulan

LIDYA Indayani Umar, pendamping korban penculikan anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mendampingi pemulihan psikologis anak di bawah umur yang tengah hamil 9 bulan. Anak tersebut merupakan korban pencabulan SF (57), lelaki paruh baya asal Kecamatan Naringgul, yang membawa kabur hampir 4 tahun.

“Ada rasa trauma dari korban karena selama 4 tahun dibawa kabur pelaku. Tentu sekarang korban butuh pemulihan psikis. Apalagi sekarang sedang hamil 9 bulan,” kata pengurus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, kepada magnetindonesia.co, Kamis (30/1/2020).

Menghadapi proses persalinan, kata Lidya, dibutuhkan mental kuat. Karena itu, P2TP2A akan terus menguatkan mental dan psikis korban.

(Baca Juga: Buron Hampir 5 Tahun, Penculik Anak di Bawah Umur Diringkus Anggota Polsek Naringgul)

BACA JUGA   Waduh! Truk Tronton Nyelonong di Jalur Cikidang

“Setelah persalinan selesai, kami akan mengawal persidangan tersangka,” tegas mantan aktivis LBH Cianjur ini.

(Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Menurun)

Polsek Naringgul menangkap pelaku pada 23 Januari 2020 saat ia pulang kampung setelah hampir 4 tahun buron. Pelaku pulang bersama korban yang sedang hamil 9 bulan.

Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur. Pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun serta Pasal 81 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Bisa saja tersangka terancam hukuman kebiri jika hakim yang menyidangkannnya nanti punya keberanian,” ujarnya.

Reporter:  Ruslan Ependi
Editor:  Bardal

BACA JUGA   Jasa Raharja Proses Klaim Asuransi Korban Kecelakaan di Cikidang

Add New Playlist