CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mendampingi pemulihan psikologis anak di bawah umur yang tengah hamil 9 bulan. Anak tersebut merupakan korban pencabulan SF (57), lelaki paruh baya asal Kecamatan Naringgul, yang membawa kabur hampir 4 tahun.
“Ada rasa trauma dari korban karena selama 4 tahun dibawa kabur pelaku. Tentu sekarang korban butuh pemulihan psikis. Apalagi sekarang sedang hamil 9 bulan,” kata pengurus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, kepada magnetindonesia.co, Kamis (30/1/2020).
Menghadapi proses persalinan, kata Lidya, dibutuhkan mental kuat. Karena itu, P2TP2A akan terus menguatkan mental dan psikis korban.
(Baca Juga:Â Buron Hampir 5 Tahun, Penculik Anak di Bawah Umur Diringkus Anggota Polsek Naringgul)
“Setelah persalinan selesai, kami akan mengawal persidangan tersangka,” tegas mantan aktivis LBH Cianjur ini.
(Baca Juga:Â Kasus Kekerasan Anak di Cianjur Menurun)
Polsek Naringgul menangkap pelaku pada 23 Januari 2020 saat ia pulang kampung setelah hampir 4 tahun buron. Pelaku pulang bersama korban yang sedang hamil 9 bulan.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur. Pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun serta Pasal 81 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Bisa saja tersangka terancam hukuman kebiri jika hakim yang menyidangkannnya nanti punya keberanian,” ujarnya.
Reporter:Â Ruslan Ependi
Editor:Â Bardal