Pilkada Cianjur Bakal Diramaikan Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan?

KANTOR KPU Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bursa pencalonan Pilkada Kabupaten Cianjur akan diramaikan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. Hingga kini sudah ada tiga bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mengambil aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) ke KPU Kabupaten Cianjur.

“Ketiga pasangan calon dari jalur perseorangan itu yakni Muhammad Toha dan Ade Sobari, Dadan Supardan dan Irvan Helmy K, serta Lanjar Guntoro dan Mira Yani Maryani. Mereka sudah menyerahkan mandat kepada kami selaku operator Sistem Informasi Pencalonan atau disingkat Silon,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, Senin (20/1/2020).

(Baca Juga: Jelang Pilkada Cianjur, Kader Golkar Minta Calon yang Diusung Harus dari Internal)

BACA JUGA   Retribusi dari Tiga Destinasi Wisata di Cianjur Hasilkan Rp6,5 Miliar

Sesuai tahapan dan jadwal, penyerahan syarat dukungan dari jalur perseorangan dimulai sejak 19 Januari-23 Februari 2020. Syarat tersebut di antaranya penyertaan penyataan dukungan sebanyak 108.354 dan sebarannya di 17 kecamatan.

(Baca Juga: Golkar Masih Tarik-ulur Soal Sosok yang Akan Maju pada Pilkada Cianjur)

Setelah terkumpul syarat dukungan tersebut, KPU Kabupaten Cianjur akan melakukan pengecekan atau verifikasi faktual di lapangan. Bila dinilai masih ada kekurangan, maka KPU akan meminta setiap balon jalur perseorangan untuk memperbaikinya pada 29 Mei-1 Juni 2020.

Syarat dukungan bisa dibuktikan dengan melampirkan bukti fotokopi KTP elektronik. Bila belum mempunyai KTP elektronik bisa diganti dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BACA JUGA   Kades Diingatkan Jangan Labrak Aturan Netralitas pada Pilkada

Add New Playlist