SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polda Jabar turun tangan menangani kasus bentrokan anggota dua ormas di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, hingga mengakibatkan tiga orang terluka, Jumat (24/1/2020).
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meringkus tiga pelaku yang diduga jadi provokator bentrokan ormas Sapu Jagat dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB).
“Kami menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, kepada wartawan, pada konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (25/1/2020).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RT (25), DF (29), dan RM (25). Dari ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti.
(Baca Juga:Â Anggota Dua Ormas di Sukabumi Terlibat Kericuhan, Beberapa Orang Kena Luka Bacok)
Dari hasil pemeriksaan, bentrokan dipicu salah paham hingga akhirnya terjadi keributan antara korban dan terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan yakni tiga buah golok. Ketiganya masih diperiksa intensif,” tegas Wisnu.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sejauh ini kemungkinan tidak ada pelaku lain. Proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani Polda Jawa Barat,” tuturnya.
(Baca Juga:Â Dipicu Masalah Sepele, Dua Kubu Warga di Sukabumi Nyaris Bentrok)
Sementara tiga orang korban yang mengalami luka bacok saat ini berangsur membaik. Dua di antaranya sudah dibawa pulang. Sedangkan satu orang korban dirujuk ke RSHS Bandung karena lukanya cukup parah pada bagian wajah.