SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota memastikan pesan berantai informasi pembuatan SIM kolektif yang beredar melalui WhatsApp adalah hoaks. Masyarakat pun diimbau selalu melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang beredar.
“Itu hoaks. Jangan dipercaya,” tegas Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Siswanti saat dihubungi magnetindonesia.co melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (11/2/2020).
Pesan berantai itu menginformasikan, pada 30 dan 31 Februari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif dengan persyaratan pemohon hanya tinggal datang dengan membawa fotokopi KTP dan aslinya.
Jika memakai resi KTP sementara harus dilengkapi Kartu Keluarga, surat keterangan sehat dari puskesmas, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat, lalu pas foto. Pembuatan SIM tersebut dilakulan tanpa tes.
Dalam pesan berantai itu juga tercatat biaya pembuatan SIM B Rp150 ribu, SIM A Rp75 ribu, dan SIM C Rp50 ribu.
“Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Jika mendapatkan pesan berantai tersebut agar tidak disebarkan kembali,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah