Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Kantong plastik. Foto: Ist/Net

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi berjalan cukup masif. Sejauh ini Bupati Sukabumi sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari).

Sekarang Bupati Sukabumi menerbitkan lagi Surat Edaran menyangkut pengurangan penggunaaan kantong plastik sebagai tindak lanjut dari Perbup yang sudah lebih dulu terbit. Surat Edaran itu berlaku mulai 11 November 2020 mendatang. Sasaran penerapannya diberlakukan bagi pusat perbelanjaan, pertokoan modern, dan kantor pemerintahan.

“Kami ingin program pengurangan penggunaaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi mendapat dukungan semua pihak,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Senin (17/2/2020).

BACA JUGA   28 PNS Pemkab Sukabumi Terima Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Perbup Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah (pemerintah), masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.

Setidaknya terdapat tiga program prioritas pada Gerakan Sukabumi Bestari, yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

“Surat Edaran pengurangan penggunaan kantong plastik itu merupakan bagian dari Gerakan Sukabumi Bestari. Program ini akan berhasil jika timbul kesadaran dalam diri masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari berbagai jenis sampah,” tegas dia.

Add New Playlist