Buruh Penyadap Gula Aren Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan

PELAKU kekerasan terhadap anak di bawah umur sedang dimintai keterangan di Polsek Naringgul. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Efendi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – YS (27), seorang pemuda di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, diringkus polisi. YS merupakan pelaku pemerkosaan terhadap, sebut saja Bunga (17), hingga hamil 5 bulan.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih diperiksa,” tegas Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Aksi bejat pelaku kali pertama dilakukan pada Agustus 2019. Saat itu pelaku mencegat korban usai mengaji. Korban lantas dibekap menggunakan kain sarung.

“Pelaku sudah memiliki istri. Saat istrinya tak ada di rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Sekarang korbannya hamil 5 bulan,” tuturnya.

Pelaku yang sehari-hari merupakan buruh tani dan penyadap gula aren dijerat Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2016 tentang perlindungan Anak.

BACA JUGA   Bupati Sukabumi Jadi Tergugat pada Perkara Gugatan Hasil Pilkades di Desa Caringin

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Medi Ardiansyah

Add New Playlist