SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia gabungan di Simpang Cemerlang, Jalan KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, Rabu (26/2/2020).
Dari puluhan pengendara yang ditindak, sebanyak 43 pengendara melanggar lalu lintas. Mereka pun ditindak Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan aplikasi E-Tilang.
Pelanggaran lainnya yakni masa uji trayek terhadap 3 pengendara yang penanganannya dilakukan jajaran Dinas Perhubungan. Sedangkan 23 pengendara kedapatan melanggar Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Razia melibatkan jajaran Polres Sukabumi Kota, Bapenda, Subdenpom Kota Sukabumi, Dishub Kota Sukabumi, dan Jasa Raharja.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Suryo Wirawan mengatakan, operasi KTMDU dilaksanakan untuk menjaring para wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.
“Operasi ini dikhususkan menjaring wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraannya. Sekaligus juga kami melakukan operasi pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi E-Tilang,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah