CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur akan mempertanyakan perbedaan nilai pada papan proyek dengan nilai kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Cibalagung yang rangka konstruksinya ambruk. Pasalnya, pada papan proyek, pihak rekanan CV Karya Utama menuliskan besaran nilai pekerjaan Rp5.385.399.996,90. Sedangkan nilai kontrak sesuai lelang sebesar Rp5.835.399.996. "Soal terbalik atau bagaimana, kita akan pertanyakan pada pihak penyedia jasa (CV Karya Utama)," tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Dodi Permadi, kepada magnetindonesia.co, Rabu (5/2/2020). Sedangkan Kepala Bidang Pembangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Cianjur, Yedi Indraguna menjelaskan duduk persoalan bagaimana jembatan dengan panjang 40 meter tersebut bisa roboh. "Kalau menurut teknis, memang dugaan kesalahan ada pada digantinya perancah tiang dan hanya mengandalkan kawat baja atau sling," jelas Yedi. Seharusnya, lanjut Yedi, pihak Tim Erection menyamakan pemasangan tiang perancah antara ujung dua sisi panjang jembatan dengan titik tengah sebagai penyambung kekokohannya. "Saat perancah titik tengah jembatan dihilangkan, maka dihajar hembusan angin dan kondisi kontur tanah yang labil, maka bisa ambruk," tuturnya. Untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Cibalagung, pihak Dinas PUPR sudah memberikan tambahan waktu kembali selama 50 hari. Bila tetap tidak bisa menuntaskan pekerjaannya, risiko yang akan diterima adalah mem-black list CV Karya Utama. "Namun demikian, pihak CV Karya Utama harus berkoordinasi dulu dengan pihak Polres Cianjur karena saat ini lokasi pembangunan sudah dipasangi garis polisi," tandas Yedi. Kontributor: Ruslan EpendiEditor: Medi Ardiansyah