JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah terus berupaya mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan draf RUU ini yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para Serikat Pekerja.
Hal ini terungkap dalam Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan PemudaFM.com dengan tema ‘Omnibus Law di Mata Generasi Milenial’ di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Hadir sebagai pembicara I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian Amelia Diatri Tuangga Dewi, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan Kemenakertrans, Juru Bicara PSI Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI Afif Johan, dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.
I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah metode yang lumrah diterapkan saat ini di berbagai belahan dunia. Melalui metode Omnibus Law, satu undang-undang dapat memgubah atau merevisi banyak poin dari banyak undang-undang sekaligus.
Menurut dia, Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut undang-undang yang berlaku. Dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, lebih terarah, dan cepat dilaksanakan. Di Indonesia, kata I Ktut, Omnibus Law sudah beberapa kali digunakan.
“Omnibus Law tidak hanya menyangkut permasalahan pekerja atau ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan izin mendirikan usaha. Salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT perseorangan, tidak harus perseroan,” ujarnya.