Omnibus Law Cara Pemerintah Memanusiakan Manusia

PARA narasumber memberikan pemaparannya dalam kegiatan Podcast Show 03 yang diadakan PemudaFM.com. Fotp: Magnet Indonesia

I Ktut menambahkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan mekanisme upah di mana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam harus diberikan upah harian atau bulanan. Sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per jam.

“RUU ini berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Mengenai penghapusan hukum pidana bagi perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana karena bukan pelanggaran yang begitu besar. Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana,” tegasnya.

BACA JUGA   Satgas Yonif 310/KK dan Tim Gabungan Tewaskan 5 Anggota Kelompok Separatis Teroris

Sementara Amelia Diatri Tuangga Dewi memaparkan, Omnibus Law ini merupakan semacam kompilasi dari banyak undang-undang untuk mengatasi undang-undang yang tumpang tindih. Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspons dengan cepat pula.

“Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade,” jelasnya.

Amelia menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Namun saat ini draf Omnibus Law RUU Cipta kerja belum dibuka ke publik karena masih tahap identifikasi masalah.

BACA JUGA   Sejumlah Elemen Warga Karawang Tolak People Power

Add New Playlist