“Kalau seluruhnya sudah rampung dan diberikan kepada DPR, baru draf RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi publik melalui mekanisme yang berlaku,” kata Amelia.
Pengamat Komunikasi, Emrus Sihombing, mengungkapkan Omnibus Law ini revolusioner di mana banyak undang-undang dapat diubah atau disederhanakan dengan satu undang-undang baru sehingga dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan. Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, seperti toleransi beragama.
“Dalam proses penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka. Harus ada keterlibatan organisasi ketenagakerjaan atau Serikat Pekerja. Proses pembentukan kebijakan publik seperti Omnibus Law ini harus dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial,” ungkapnya
Emrus menjelaskan, Omnibus Law tidak sekadar metode, melainkan juga proses pembentukan hukum yang sudah seharusnya melibatkan segala komponen masyarakat. Apalagi dengan banyaknya hukum yang saling tumpang tindih, Omnibus Law adalah solusi terbaik selama melibatkan masyarakat umum secara aktif.
“Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Karena itu, sudah kewajiban Omnibus Law harus melalui kajian akademis yang mendalam agar terhindar dari kepentingan politik atau perseorangan,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Hafiz Nurachman