Pemasangan Spanduk ‘Status Tanah Negara’ di Lapang Badak Putih Tuai Protes. Bagaimana Ceritanya?

LAPANG Sepak Bola Badak Putih diklaim sebagai lahan milik pemerintah. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aparatur Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diduga memasang spanduk kontroversial di area Lapang Sepak Bola Badak Putih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Spanduk pemberitahuan bertuliskan ‘Lapang Badak Putih Fasilitas Olahraga Masyarakat Status Tanah Negara (bek.eig.1457)’ itu pun menuai pro-kontra. Sebab, di atas lahan tersebut terdapat beberapa akta jual-beli yang telah memiliki kekuatan hukum atas hak alas.

Berdasarkan informasi, pemilik awal tanah lapang sepak bola itu adalah H Mansyur Kartadireja. Sebagai ahli warisnya yakni A Sumbada.

Pada buku induk leter c di Kelurahan Palabuhanratu tercatat tanah milik H Mansyur Kartadireja itu berada di Blok Badak Putih Persil 37 seluas 1 hektare. Satu di antaranya lahan yang sekarang digunakan sebagai lapang untuk bermain sepak bola. Sebelum tanah lapang dijual-belikan ahli waris ke masyarakat, sekitar enam tahun lalu Pemkab Sukabumi melakukan penataan di areal itu dengan membangun podium.

BACA JUGA   Rumah Semipermanen Milik Pasutri di Jampangtengah Ludes Terbakar

Alhasil, ulah pemasangan spanduk itu memantik reaksi dari keluarga ahli waris pemilik sah atas hak alas Lapang Sepak Bola Badak Putih. Keluarga ahli waris pun mempertanyakan alasan pemasangan spanduk di atas lahan milik mereka.

Bahkan keluarga ahli waris juga melayangkan surat pemberitahuan ke beberapa instansi terkait melalui Komite Investigasi Negara (KIN) RI Kabupaten Sukabumi sebagai penerima kuasa untuk mengurus persoalan tanah tersebut.

Surat dari KIN-RI Kabupaten Sukabumi yang sudah dilayangkan ke Bupati Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta Komisi I dan III DPRD Kabupaten Sukabumi itu perihal antisipasi konflik di masyarakat setelah adanya pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut.

Add New Playlist