SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi menginisiasi mediasi permasalahan antara PT Widya Satria (WS) sebagai mainkontraktor dan PT Karya Delima Persada (KDP) sebagai subkontraktor pembangunan gedung dormitory (asrama) di area PT Indonesia Power (IP) PLTU Jabar 2 Palabuhanratu.
Mediasi dilakukan dengan cara mempertemukan jajaran manajemen PT IP pusat dan mitra lokal dari Palabuhanratu untuk mencari solusi tunggakan tagihan pembayaran proyek pembangunan. Mediasi menghasilkan kesepakatan di antaranya akan membayar sejumlah tunggakan tagihan proyek.
Manager Livikasi dan Advokasi Departemen Hukum PT IP, Cecep Mochamad, mengatakan hasil mediasi disepakati segera akan menyelesaikan persoalan antara mainkontraktor PT WS dengan subkontraktor PT KDP.
“Kami sudah meminta bantuan aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak yang tidak bisa memenuhi kewajibannya sampai hari ini belum juga membayar tunggakan tagihan hasil pekerjaan,” ungkap Cecep kepada awak media seusai menghadiri mediasi di Aula Video Conference di Mako Polres Sukabumi, Selasa (18/2/2020).
Cecep tak memungkiri persoalan tersebut terkatung-katung hampir 6 tahun sejak 2014. PT IP menjamin permasalahan ini akan segera diselesaikan setelah data-data dari kedua belah pihak sudah terkumpul. Ia menyesalkan terjadi permasalahan tersebut akibat ulah dari mainkontraktor.
“Nilai tagihannya sangat besar. Kami akan lapor ke pimpinan (PT IP) agar mainkontraktor segera memenuhi apa yang menjadi hak teman-teman subkontraktor di Palabuhanratu,” jelasnya.