Penasihat hukum pengusaha mitra lokal Palabuhanratu, Habib Achmad Yasdi Al-Idrus, menambahkan pihak subkontraktor sebelumnya pada 2018 beberapa kali melayangkan somasi ke PT WS sebagai mainkontraktor PT IP menyangkut tunggakan tagihan pekerjaan pembangunan gedung dormitory.
“Berita acara hasil mediasi dengan pihak PT IP tadi dinyatakan memang mitra lokal masih punya tagihan ke PT WS. Ada beberapa persoalan legal yang harus dipenuhi PT IP dan PT WS masalah administrasi berkaitan dengan penyelesaian kontrak,” terangnya.
Awalnya Forum Pengusaha dan Pekerja Lokal Palabuhanratu (FPPLP) dan Koalisi Ormas Bersatu (KOB) akan berunjuk rasa ke PT IP di Kampung Cipatuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. Mereka akan membongkar kembali dormitory yang dibangun PT WS dan mengambil material yang sudah terpasang.
“Karena ada kesepakatan, maka unjuk rasa kami batalkan. Pada 25 Februari 2020, PT IP akan membayar ke PT WS selaku mainkontraktor yang memberikan pekerjaan kepada mitra lokal,” tambah Yasdi.
Pola pembayaran hasil pekerjaan pembangunan gedung dormitory itu yakni dari PT IP kepada PT WS, sebelum dibayarkan kembali ke mitra lokal. Sebab kesepakatan dalam kontrak PT IP tidak bisa membayar langsung ke mitra lokal.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Hafiz Nurachman