SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) ‘nakal’ di Kota Sukabumi ibarat jamur. Meskipun sudah sering ditertibkan, tapi kembali bermunculan.
Ironisnya, mereka berjualan di zona terlarang sehingga dipandang perlu ditertibkan Satpol PP setempat. Seperti dilakukan di sepanjang jalur trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Perintis Kemerdekaan. Satpol PP Kota Sukabumi merazia sedikitnya 30 PKL dalam Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (18/2/2020).
“Mereka yang terjaring razia langsung sidang di tempat,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat , kepada wartawan.
Operasi Tipiring melibatkan berbagai elemen lain seperti Polres Sukabumi Kota, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
“PKL yang melanggar dijerat Pasal 26 ayat 1. Mereka tidak boleh berjualan di badan jalan dan trotoar,” tuturnya.
Dasar penertiban mengacu Peraturan Daerah Nomor 10/013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pada kesempatan itu sekaligus juga diberikan edukasi kepada para PKL agar tak berjualan kembali di zona terlarang.
“Memang belum ada tempat bagi PKL karena sambil menunggu selesainya pembangunan Pasar Pelita,” tuturnya.
Besaran denda kepada PKL bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu ditambah subsider Rp2 ribu. Sementara untuk PKL yang pernah terjaring sebelum nya akan dikenakan denda dengan kelipatan.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah