SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi jadi tempat kaji terap penataan jabatan fungsional dan standar pelayanan minimal (SPM) bagi jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Mereka yang datang ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Senin (3/2/2020) itu terdiri jajaran Satpol PP sebanyak 3 orang dan Komisi I DPRD Kabupaten Serang sebanyak 7 orang.
“Hari ini kami kedatangan rombongan dari Kabupaten Serang. Mereka dari Komisi I dan pejabat Satpol PP Kabupaten Serang. Mereka ingin belajar atau kaji terap mengenai pelaksanaan jabatan fungsional dan SPM,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin, didampingi Sekretaris Satpol PP, Bambang Dwi Laksono.
Berdasarkan informasi, personel Satpol PP Kabupaten Serang tidak ada satupun yang menyandang jabatan fungsional dan melaksanakan SPM. Hal itu lantaran di Kabupaten Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) menyangkut pelaksanaan jabatan fungsional dan SPM Satpol PP.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholik, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat bertugas memimpin rombongan selama kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi.
“Di Kabupaten Sukabumi, jabatan fungsional dan SPM sudah berjalan hampir dua tahun. Sejauh ini hasilnya memuaskan,” jelas Acep.
Ia bangga Satpol PP Kabupaten Sukabumi jadi tempat kaji terap pelaksanaan jabatan fungsional dan SPM. Dari hasil diskusi dan menyerap aturan di Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang akan mengadopsinya.