“Mereka (Pemkab dan DPRD) akan secepatnya membuat Perda dan Perbup sebagai landasan hukum pelaksanaan jabatan fungsional dan SPM,” tandasnya. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Hafiz Nurachman
“Mereka (Pemkab dan DPRD) akan secepatnya membuat Perda dan Perbup sebagai landasan hukum pelaksanaan jabatan fungsional dan SPM,” tandasnya. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Hafiz Nurachman