Satpol PP Kota Sukabumi Razia Kos-kosan, 7 Pasangan Diamankan

SATPOL PP Kota Sukabumi merazia sejumlah rumah kontrakan dan indekost, Rabu (26/2/2020) dini hari. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah lokasi kos-kosan dan kontrakan dirazia Satpol PP Kota Sukabumi, Rabu (26/2/2020) dinihari. Razia dipusatkan terhadap kos-kosan dan kontrakan yang terdapat di Kecamatan Warudoyong hingga Kecamatan Gunungpuyuh.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan razia merupakan bagian dari operasi nonyustisi. Payung hukum kegiatan ini yakni Perda Nomor 8/2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan.

“Ada tujuh pasangan yang kami amankan. Kita juga mengamankan 15 KTP milik penghuni kos,” ujar Sudrajat.

Mereka yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya mereka diberikan pembinaan dan sanksi administratif.

Razia tersebut melibatkan personel Polres Sukabumi Kota, Subdenpom, dan jajaran Forkopimda Kota Sukabumi.

BACA JUGA   Tak Kuat Menanjak, Mobil Minibus Terguling di Tanjakan Cisarakan Palabuhanratu

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah

Add New Playlist