CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, Lanjar Guntoro dan Mira Yani Mulyani, dipastikan tidak akan menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, hanya empat bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang dipastikan menyerahkan berkas dukungan untuk berkontestasi pada Pilkada 2020 nanti.
“Ada lima bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang tadinya akan menyerahkan berkas dukungan. Tapi sekarang tinggal empat bapaslon karena Lanjar Guntor dan Mira Yani Mulyani tak jadi. Bapaslon ini sudah melayangkan surat resmi tak akan ikut menyerahkan berkas dukungan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah, kepada magnetindonesia.co, Senin (17/2/2020).
Empat bapaslon dari jalur perseorangan yang dipastikan akan menyerahkan dokumen berkas dukungan yakni Muhammad Toha-Ade Sobari, Dadan Supardan-Irvan Helmy Khadafi, Dadeng Saepudin-Tatang Sutisna, dan Hadi Muhidin-Dedi Suryadi. Semua bakal pasangan calon dari jalur perseorangan itu akan menyerahkan dokumen dukungan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Sesuai tahapan dan jadwal, penyerahan berkas dukungan dalam bentuk Form B.1-KWK dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 akan dimulai 19-26 Februari.
“Nanti kita hitung dulu Form B.1-KWKnya. Setelah dinyatakan sesuai, akan kita bawa ke depan forum bersama semua unsur yang berkepentingan,” tambahnya.
KPU Kabupaten Cianjur juga mengakui beberapa hari terakhir ada masalah pada aplikasi Silon saat posisi masih di 1.0. Akibatnya, bapaslon jalur perseorangan tidak bisa mengakses informasi apapun. KPU pun lalu mengganti sistem tersebut dengan menambahkannya menjadi 1.1.