Berdasarkan informasi, KPM Program Sembako di Kecamatan Cikadu mendapat beras yang kualitasnya cukup buruk karena berwarna kuning, pecah, dan agak berbau. Ade menegaskan, jika KPM mendapati kondisi tersebut, mereka bisa menolak atau meretur dengan beras yang lebih berkualitas.
“KPM berhak menolak kalau memang beras atau komoditas lainnya tak sesuai. Mereka (KPM) bisa menolak. Nanti agen E-Warong bisa mengembalikan ke suplier dan diganti dengan yang lebih bagus,” terang Ade.
Ade menuturkan, pada Pedoman Umum tidak dijelaskan secara detail jenis beras yang harus disediakan untuk KPM. Selama KPM tidak mempermasalahkan, berarti tidak ada persoalan.
“Sebetulnya pada Pedoman Umum tidak ada patokan untuk kualitas. Mau premium, mau medium, itu boleh. Selama KPM puas dengan kualitasnya, silakan. Harganya di pasaran seperti ini, tinggal nanti dihitung, kuota uangnya cukup untuk berapa kilogram,” ungkapnya.
Jika ada suplier yang tak mau menerima retur bahan pangan, menurut Ade, harus dilaporkan. Pasalnya, sesuai nota kesepahaman, setiap suplier harus bersedia menerima retur bahan pangan yang kualitasnya jelek. Termasuk soal kuantitasnya.
“Kalau mengacu pada Pedoman Umum karena mekanisme pasar bebas yang dipakai, suplier harus mengikuti keinginan dari KPM disesuaikan dengan harga. Misalnya dengan uang Rp100 ribu KPM ingin jenis beras yang harganya Rp10 ribu, berarti akan mendapatkan 10 kilogram. Kalau ingin jenis berasnya lebih bagus lagi, tentu harganya juga lebih dari Rp10 ribu, secara kuantitas pasti berkurang. Sebaliknya jika ingin kualitasnya lebih rendah, bisa saja nanti kuantitasnya lebih banyak. Intinya, uang dibelanjakan habis sesuai dengan harga pasar,” bebernya.