“Penunjukan Bulog sebagai manajer penyedia yang menyiapkan barang ini mungkin karena pemerintah ingin agar barang yang ada di gudang dikeluarkan untuk menghindari kerugian negara,” jelas dia.
Muharram menyebut secara implisit Program Sembako tahun ini tak berbeda jauh dengan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Perbedaannya hanya pada tambahan indeks jenis komoditas dan besaran nilai bantuan yang semula Rp110 ribu menjadi Rp150 ribu per KPM.
“Kalau BPNT itu kebutuhan pangannya beras dan telur, sedangkan BSPT pada Pedoman Umum ada tambahan nabati, hewani, kacang-kacangan, dan sayuran, atau buah-buahan. Jadi sebetulnya selama memenuhi unsur itu, tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Kontributor: Muhammad Oky
Editor: Ahmad Maulana