SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penolakan praktik rentenir berkedok koperasi ataupun bank keliling yang dikenal bank emok, terus disuarakan elemen masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Masyarakat pun menginginkan agar segera diterbitkannya aturan menyangkut larangan aktivitas bagi ‘lintah darat’.
Salah satunya desakan dari elemen masyarakat tergabung dalam Komunitas Lintas Organisasi dan Tokoh-tokoh Jampang (Kolotok Jampang). Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (5/2/2020).
Mereka merupakan masyarakat gabungan dari Kecamatan Jampangkulon, Surade, Waluran, Cibitung, Ciemas, Tegalbuleud, Cimanggu, Kalibunder, dan Ciracap.
“Perlu ada aturan, minimalnya Perbup (Peraturan Bupati) untuk membatasi ruang gerak praktik rentenir yang berkedok lembaga penyedia keuangan atau bank emok di wilayah Pajampangan,” tegas koordinator aksi dari Sapu Jagat, Yudi Pratama, dalam orasinya.
Penolakan itu didasari praktik rentenir bukan memberikan solusi keuangan bagi masyarakat, tapi malah menjerat hingga bisa merusak perekonomian warga. Aksi mereka diterima legislator yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, dan Ketua Komisi III, Anjak Priatna Sukma. Mereka pun beraudiensi di ruang Badan Musyawarah.
Ketua Kolotok Jampang, Aden Wijaya, menambahkan sebetulnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan bank keliling yang menyanggupi akan menghentikan aktivitas mereka. Namun kesepakatan itu hanya isapan jempol lantaran pada kenyataannya praktik rentenir terus menggurita.