SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Penolakan praktik rentenir berkedok koperasi ataupun bank keliling yang dikenal bank emok, terus disuarakan elemen masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Masyarakat pun menginginkan agar segera diterbitkannya aturan menyangkut larangan aktivitas bagi 'lintah darat'. Salah satunya desakan dari elemen masyarakat tergabung dalam Komunitas Lintas Organisasi dan Tokoh-tokoh Jampang (Kolotok Jampang). Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (5/2/2020). Mereka merupakan masyarakat gabungan dari Kecamatan Jampangkulon, Surade, Waluran, Cibitung, Ciemas, Tegalbuleud, Cimanggu, Kalibunder, dan Ciracap. "Perlu ada aturan, minimalnya Perbup (Peraturan Bupati) untuk membatasi ruang gerak praktik rentenir yang berkedok lembaga penyedia keuangan atau bank emok di wilayah Pajampangan," tegas koordinator aksi dari Sapu Jagat, Yudi Pratama, dalam orasinya. Penolakan itu didasari praktik rentenir bukan memberikan solusi keuangan bagi masyarakat, tapi malah menjerat hingga bisa merusak perekonomian warga. Aksi mereka diterima legislator yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, dan Ketua Komisi III, Anjak Priatna Sukma. Mereka pun beraudiensi di ruang Badan Musyawarah. Ketua Kolotok Jampang, Aden Wijaya, menambahkan sebetulnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan bank keliling yang menyanggupi akan menghentikan aktivitas mereka. Namun kesepakatan itu hanya isapan jempol lantaran pada kenyataannya praktik rentenir terus menggurita. “Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) seperti kapitalis, banyak berkeliaran di mana-mana. Badan usaha ini dijadikan rentenir dan tanpa ada rapat anggota tahunan (RAT) dan sisa hasil usaha (SHU). Kosipa ini tidak jelas, maka kami mohon ditutup saja," kata Aden saat audiensi dengan wakil rakyat. Ironisnya, pengelola bank emok menunjuk istri para ustaz menjadi ketua perkumpulannya. Menurut Aden, terdapat 26 bank rentenir berbentuk Kosipa yang berkeliaran di wilayah Pajampangan. Pemilik asli koperasi itu berasal dari luar daerah Sukabumi. "Kosipa ini adalah produk hukum yang gagal dan tidak ada pengawasan dari DPKUKM Kabupaten Sukabumi. Ini bentuk pelemahan ekonomi secara stuktural," jelas dia. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama meminta kelompok masyarakat yang menolak keberadaan bank emok maupun koperasi yang tidak punya izin operasional untuk menyerahkan data valid terkait unit usaha tersebut. "Kalau ada data valid tentang koperasi di wilayah Pajampangan, kami bisa bekukan surat izin Kosipa rentenir tersebut," tegas Yudi. Yudi mengaku telah merekomendasikan supaya dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) masuk ke perdesaan memberdayakan masyarakat yang butuh suntikan dana untuk modal usaha. Di samping itu, tambah dia, DPRD akan merekomendasikan membuat satuan tugas (satgas) gabungan anti bank emok (rentenir) untuk meminimalisir perkembangan bank tidak resmi di tiap wilayah. "Kami juga akan membuat rekomendasi kepada Pemkab Sukabumi agar segera dibuatkan Perbup tentang pelarangan beroperasinya bank emok (rentenir). Nanti kami koordinasikan dengan Komisi III yang mengurusi pokok persoalan koperasi berkedok rentenir itu," tandasnya. Kontributor: H AsepEditor: Meidy Ardiansyah