SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Tiga pengedar obat terlarang diringkus anggota Polsek Parakansalak, Jumat (6/3/2020) malam. Mereka merupakan pengedar yang cukup meresahkan masyarakat karena membidik sasaran kalangan pelajar sebagai korbannya. Ketiga tersangka yakni PS alias Penjol (34), FI alias Folen (28), dan As (28). Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi di antaranya 5 gram shinte (tembakau Gorila), 360 butir riklona, 90 butir valdimax, 230 butir tramadol, 60 butir merlopam, 40 butir calmlet, 156 butir alprazolam, dan 2.324 butir heximer. "Kami amankan juga dua alat penghisap sabu-sabu (bong)," terang Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, Sabtu (7/3/2020). Ketiganya kerap beraksi di wilayah Parakansalak dan Parungkuda. Sampai saat ini mereka masih dimintai keterangan ihwal pemasok barang haram yang dijualnya. "Pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar obat-obatan terlarang berbagai merk," jelas Aah. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lainnya, termasuk mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masa depan generasi muda, karena yang menjadi sasaran penjualan obat-obatan terlarang ini kebanyakan dari kalangan remaja dan pelajar. "Kami mengimbau kepada para generasi muda terutama kalangan remaja, pelajar, dan mahasiswa untuk menjauhi narkoba. Perbanyak kegiatan yang bersifat positif dan inovatif. Jangan sampai narkoba menghancurkan kehidupan kita," tandasnya. Kontributor: Agris SusenoEditor: A Ahda