Bawaslu Cianjur Awasi Indeks Kerawanan Pilkada

BAWASLU dan KPU Kabupaten Cianjur, akan mengawasi intensif potensi kerawanan pelaksanaan Pilkada 2020. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur 2020 terus berprogres. Pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu pun terus mempersiapkan diri menghadapi berbagai tahapan.

Potensi kerawanan terhadap penyelenggaraannya pun perlu diawasi intensif menyusul hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI. IKP merupakan instrumen mengukur tingkat kerawanan Pilkada.

“Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Z, Jumat (6/3/2020).

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengutarakan, tujuan dari IKP adalah untuk melakukan identifikasi semua potensi konflik selama tahapan Pilkada.

“Ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 sekarang ini adalah waktunya bagi kami melaksanakan IKP ini,” terang Hadi.

BACA JUGA   Marak Aksi Geng Motor, DPRD Minta Pemkab Cianjur Ikut Tangani

Dalam teknisnya, lanjut Hadi, ada beberapa poin yang dijadikan indikator dominan IKP. Di antaranya adalah Ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS), praktik politik uang, perubahan hasil rekapitulasi suara mulai dari desa hingga kabupaten, kekerasan non pisik pada penyelenggara dan lain sebagainya.

“Politik uang ini dipantau sejak tahapan kampanye dan saat menjelang pencoblosan. Indikator secara keseluruhannya ada 15 poin,” tambahnya.

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudin, menambahkan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur, TNI/Polri, dan semua yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Alhamdulillah, pada tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilbup kemarin semua potensi kerawanan berhasil terminimalisir,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist