Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Cianjur Tunda Agenda Tahapan

KPU Kabupaten Cianjur menunda semua tahapan Pilkada 2020. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai agenda tahapan Pilkada di Kabupaten Cianjur bakal ditunda sementara waktu menyusul mewabahnya Covid-19. Kepastian itu menyusul Surat Keputusan KPU RI tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“SK KPU RI ini kita sampaikan juga ke Pemkab Cianjur,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Humas KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, kepada magnetindonesia.co, Senin (23/2/2020).

Terdapat empat agenda yang dalam waktu dekat harus dilaksanakan yakni
pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Maret sampai 15 April nanti, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA   Oknum Kades Girimukti Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Ada Apa?

SK KPU RI ini akan disosialisasikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Forkopimda dan stake holder terkait. Kemudian akan disosialisasikan juga ke para bakal calon, pimpinan partai, serta masyarakat.

“Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Cianjur. Sosialisasi penundaan tahapan Pilbup Cianjur 2020 ini disesuaikan dengan kebutuhan,” tandas Rustiman. (adv)

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Afillah Akbar

Add New Playlist