SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi membatasi jam layanan di setiap puskesmas. Kebijakan itu diambil untuk menjaga stamina dan energi petugas medis karena mereka juga dihadapkan dengan penanganan Covid-19.
“Sejak Senin (30/3/2020) kita sudah memberlakukan pembatasan jam pelayanan. Jadwal pelayanan mulai dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Kalau sore, pelayanan sampai pukul 14.45 WIB,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rita Fitrianingsih, Selasa (31/3/2020).
Kendati begitu, kata dia, masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di luar jam operasional puskesmas yakni di RS Al-Mulk.
Namun, lanjut Rita, bersamaan pandemi Covid-19, jumlah kunjungan masyarakat ke puskesmas masih berjalan normal.
“Tidak terjadi peningkatan maupun penurunan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Hafiz Nurachman