CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Anggaran penanganan Covid-19 jadi hal utama. Pemerintah pusat melakukan diskresi dengan menginstruksikan setiap pemerintah daerah bisa menggeser anggaran keuangan daerah.
“Informasinya, sekarang juga pengadaan barang dan jasa bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dibatalkan,” kata anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, Sabtu (28/3/2020).
Realokasi anggaran ini nantinya dibutuhkan untuk keperluan penanganan Covid-19, terutama kebutuhan alat pelindung diri di RSUD maupun puskesmas.
“Covid-19 ini sudah jadi pandemi di semua negara. Ini masalah global,” jelas Lepi.
Legislator Fraksi PKB ini berharap agar Pemkab Cianjur bisa bergerak cepat menangkal penyebarannya. Termasuk harus siap menyediakan isolasi atau karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
“Jangan lupa soal kesejahteraan berupa insentif bagi seluruh tenaga medis sebagai pasukan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Cianjur,” ucap Lepi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur ini.
Tak kalah penting, lanjut Lepi, Pemkab Cianjur hendaknya menginstruksikan semua kepala desa untuk mengalokasikan sebagian APBDes untuk turut serta menanggulangi penyebaran Covid-19. Sekarang pun bila perlu ajak pihak RT, RW, atau kepala dusun melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di tempat yang biasa dipakai berkerumun seperti, masjid, kantor desa, posyandu, atau tempat lainnya.
“Bila perlu, ciptakan rumah singgah atau wisma karantina desa bagi siapapun perantau yang baru datang dari zona merah Covid-19,” sambungnya.