Dari tangan para pelaku, jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kesehatan seperti jarum suntik, tisu, handphone, dan kartu ATM. Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat karena bersamaan pandemik Covid-19.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tandasnya.
Reporter: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman