CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Unit Reskrim Polsek Naringgul menciduk DN (42), spesialis pembobol rumah dan warung. Warga Kampung/Desa Kertajadi RT 06/01, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur itu dikenal merupakan penjahat kambuhan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan, Selasa (17/3/2020) malam.
“Pelaku berhasil kami amankan atas bantuan dari warga setempat,” ujar Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Di rumah kontrakan pelaku, polisi berhasil menemukan berbagai barang yang diduga hasil kejahatan. Di antaranya1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah handphone merk evercroos, 1 buah handphone merk Mito, 2 buah charger handphone, serta berbagai barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari seperti sabun dan lainnya.
“Pelaku tertangkap bermula dari kartu memori yang dijualnya. Pada kartu memori itu terdapat foto-foto korban. Warga yang membelinya curiga hingga melapor ke polisi,” ucapnya.
Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa pada Februari 2020. Ia beraksi di empat titik di wilayah hukum Polsek Naringgul.
“Modus operandinya dengan cara mengambil barang-barang. Pelaku membongkar jendela sebelum masuk ke rumah atau warung,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.
Reporter: Ruslan Ependi
Editor: Afillah Akbar