CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 16 tersangka tindak kejahatan narkoba diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur dalam kurun satu bulan terakhir. Mereka terdiri dari 4 orang bandar, 11 orang kurir, dan 1 orang penyalahguna.
Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim, mengatakan dari 16 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 65,74 gram, hexymer sebanyak 1.514 butir, dan tramadol sebanyak 220 butir.
“Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Hilman didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Hermawan Mulyana dan Paur Subbag Humas Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Selasa (31/3/2020).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Hilman.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: A Ahda