CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law terus disuarakan elemen masyarakat. Tak terkecuali kalangan elemen masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Salah satunya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka berunjuk rasa ke Pendopo Cianjur, menolak wacana pengesahan UU Cipta Kerja.
“Omnibus Law akan sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama pekerja,” ujar koordinator aksi, Pauji Septianto, Selasa (17/3/2020).
Alasan penolakan didasari pertimbangan pesangon dan upah minimum bakal hilang, waktu bekerja tidak manusiawi, outsourcing atau status pekerja kontrak seumur hidup, tenaga kerja asing tanpa keahlian bebas masuk dan bekerja, serta hilangnya jaminan sosial bagi kaum pekerja dan mempermudah pengusaha melakukan PHK.
“Omnibus Law juga menghilangkan klausul yang bisa mempidanakan pengusaha dalam urusan hubungan industrial,” kata Pauji.
Bila Omnihus Law berlaku, lanjut Pauji, poin pertama bisa dipastikan sistem Upah Minimum Kabupaten (UMK) diganti menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi). Sedangkan UMP Jawa Barat Rp1,81 juta atau jauh dari nilai UMK yang sekarang berlaku di kisaran Rp2 juta lebih.
“Otomatis semua kota di Jawa Barat, termasuk kawasan industri seperti Bekasi, Cikarang, dan Karawang upahnya menjadi Rp1,81 juta,” ucapnya.
Usai berorasi, perwakilan pendemo diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur untuk melakukan audiensi.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman