“Ternyata, setelah kami telusuri, sertifikat warga yang sudah membeli cash di Bukit Cianjur Residence ini diagunkan oleh pihak pengembang ke Bank BTN,” beber Widhi.
Hasil pendataan, terdapat sebanyak 64 orang warga membeli secara tunai. Sisanya, pembelian dilakukan secara kredit.
Hasil konfirmasi ke pihak bank yang dilakukan warga, lanjut Widhi, saat ini pinjaman akan jatuh tempo. Sesuai dengan surat perjanjian antara pihak bank dengan pengembang, apabila tak terpenuhi kewajiban saat jatuh tempo, maka objek yang menjadi agunan bakal dilelangkan.
“Tentu kami was-was dengan kondisi sekarang. Bisa jadi kami yang sudah membeli cash rumah ini posisinya terancam dilelang,” ucapnya.
Widhi dan warga lainnya yang merasa tertipu dengan ulah RSS sudah hilang kesabaran. Karena itu, warga pun sepakat melaporkan RSS ke pihak kepolisian.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan di pihak kepolisian. Kami sebagai saksi korban sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramadhany mengaku masih mendalami kasus tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Termasuk meminta keterangan saksi korban. Kasus ini jadi atensi kami,” terang Niki.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman