CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri berencana menghapus pemberian Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur pun merespons kebijakan tersebut.
“Nanti Suket akan diganti dengan resi. Fungsinya masih sama. Nanti ketika blangko KTP elektronik sudah ada, resi bisa diganti,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, kepada magnetindonesia.co, Senin (2/3/2020).
Soal persediaan blangko, kata Munajat, tidak ada masalah. Kalaupun nanti habis, Disdukcapil akan kembali mengajukan ke Kemendagri.
“Sekarang blangko tidak terlalu sulit. Kalau habis, kami mengajukan lagi. Tak berapa lama, stoknya tinggal mengambil,” jelasnya.
Pencetakan KTP elektronik akan diprioritaskan bagi wajib KTP yang sudah merekam.
“Alhamdulillah, kami terus meningkatkan pelayanan maksimal dalam hal pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan,” terangnya.
Rencana penggantian Suket oleh resi diketahui saat digelar rapat koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Jabar.
“Secara resmi belum ada surat edarannya,” tandas Munajat.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Medi Ardiansyah